Akankah Herry Wirawan Dikebiri? Jawaban Kejati Ternyata…

Akankah Herry Wirawan Dikebiri? Jawaban Kejati Ternyata…

BANDUNG – Banyak pihak mendesak agar Herry Wirawan dihukum kebiri atas tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah satriwati di pondok pesantrennya. Itu mengingat perbuatan Herry Wirawan yang cukup keji dan tak beradab hingga korban hamil dan melahirkan. Apalagi, tindak asusila yang dilakukan Herry Wirawan dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur dan berlangsung sejak lima tahun terakhir. Karena itu, hukuman kebiri dinilai pantas didapat sosok asal Garut, Jawa Barat itu. Lalu, apa jawaban Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Asep Mulyana Jawa Barat atas desakan publik agar Herry Heriawan dihukum kebiri? “Nanti kita lihat, akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak,” ucap Ase Mulyana, Jumat (10/12/2021). Akan tetapi, Asep Mulyana mengakui bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu terbilang amoral. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Herry pun diperberat. Dari semula 15 tahun, menjadi 20 tahu. Pasalnya, Herry Wirawan adalah seorang pendidik. “Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun,” jelasnya. Apalagi, berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan kedok yayasan untuk melancarkan kejahatannya. Dari informasi yang didapatkan intelijen Kejati Jabar, Herry Wirawan juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. “Kemudian digunakan, misalnya katakanlah, menyewa apartemen,” bebernya. Jangan sampai Tidak Kena Kebiri Sementara, pengungkap kasus perkosaan Herry Wirawan terhadap puluhan santriwatinya, Mary Silvita, mengajak publik mengawal kasus yang tengah heboh itu. Salah satunya adalah menelaah pasal yang didakwakan jaksa kepada Herry Wirawan. “Sekarang, mari kita pusatkan perhatian pada pasal yang didakwakan oleh jaksa,” ujar Mary Silvita melalui akun Facebook-nya, dikutip PojokSatu.id, Jumat (10/12/2021). Dengan perbuatan yang sudah dilakukannya, maka sudah sepantasnya Herry Wirawan mendapat hukuman yang setimpal. Sebab, kebejatan ustad cabul itu pantas diganjar hukuman kebiri. “Jangan sampe pasal kebiri kimia tidak masuk dalam dakwaan,” ingatnya. “Jangan sampai memperkosa puluhan anak dihitung sama dengan memperkosa satu anak,” sambungnya. Karena itu, baik korban maupun anak yang lahir dari perbuatan Herry Wirawan itu harus mendapatkan keadilan. Jangan sampai restitusi lolos dengan angka yang tidak adil bagi para korban dan bayinya,” tegasnya. Untuk itu, Mary Silvati mengajak publik untuk bersama-sama berdiri dengan para korban. Mary juga mengingatkan bahwa sudah cukup banyak kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan tuntutan rendah. Bahkan, ada juga yang para pelakunya malah bebas karena memiliki relasi kuasa. “Kita tidak mau itu terjadi,” tekan dia. (ruh/pojoksatu)

Sumber: