Waduh! Ijazah S2 Saksi Dosen Ini Dipinjam Terdakwa Korupsi Turap RS Kusta
PALEMBANG - Dosen Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (UNSRI) Ir Taufik Ari Gunawan ST MT, turut dijadikan saksi dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah. Saksi Ir Taufik Ari Gunawan ST MT, dihadirkan terkait adanya peminjaman ijazah pendidikan strata dua (S2) miliknya oleh salah satu terdakwa bernama Junaidi selaku pelaksana pembangunan (kontraktor). Saat dicecar majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jumat (10/12), terkait hal itu, saksi Taufik Ari Gunawan mengaku, memang sengaja meminjamkan ijazah asli S2 untuk kepentingan terdakwa. "Ijazah saya itu yang asli memang saya pinjamkan ke Junaidi, namun itu jauh sebelum adanya perkara ini," ungkap saksi Taufik. Ia menjelaskan, peminjaman ijazah oleh terdakwa Junaidi dimaksudkan untuk memperoleh surat atau sertifikat keahlian, yang mana SKA tersebut memang khusus untuk para kontraktor proyek saat ini. "Untuk syarat tenaga ahli ketika dilakukan penawaran atau assesor dalam suatu proyek pembangunan pak," ujarnya. Saat ditanya majelis hakim, atas dasar apa saksi Taufik Ari Gunawan mau meminjamkan ijazah S2-nya tersebut, yang dijawab saksi dasar kedekatan antara terdakwa dengan salah satu rekannya bernama pak Sastra, tidak ada dijanjikan akan diberikan apa-apa oleh terdakwa Junaidi. Namun, dihadapan majelis hakim juga saksi mengaku prosedur peminjaman ijazah tersebut adalah salah, atas perbuatannya kata hakim hal itu jelas melanggar hukum, bisa dipidanakan. Saksi lainnya yakni Jumadi sebagai penyedia pasir sebagai bahan dalam pembuatan site pile (tiang) turap mengaku bahwa pasir yang diambil untuk proyek tersebut adalah pasir yang diambil dari Pulau Salah Nama dekat dengan pengerjaan proyek. Menurut hakim ketua Sahlan Effendi SH MH, pasir yang diambil untuk proyek pembangunan turap sebanyak 2230 kubik pasir itu kurang layak, dikarenakan pasir bercampur tanah, hal itupun diakui saksi Jumadi. "Pengadaan pasir itu saat saya bertemu dengan pak Mujib yang meminta saya untuk pengadaan bahan baku pembuatan site pile turap, secara bertahap dari 30 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, totalnya 2230 kubik pasir," jelasnya. Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kali ini, kedua terdakwa yang dihadirkan secara visual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang kembali akan mendengarkan keterangan saksi lainnya, dalam sidang yang akan digelar Selasa depan. Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh terdakwa. Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga. Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (fdl)
Sumber: