Masuk Lapas Kelas IIB Kayuagung, 24 Tahanan Resmi Jadi Napi
KAYUAGUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung menerima 24 tahanan AIII atau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (3/12). Pemindahan tahanan dikawal anggota Polres OKI dengan tetap menerapkan perotokol kesehatan ketat. "Hari ini Lapas Kayuagung terima 24 tahanan yang sudah eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan telah dilakukan swab antigen, " kata Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Meidiansyah melalui Kasub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Sugito, dikonfirmasi, Jumat (3/12). Menurut dia, dari puluhan tahanan baru itu akan ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Setelah itu baru bisa digabung dengan warga binaan lainnya. 24 tahanan itu dengan kasus tindak pidana berbeda-beda. Yaitu 7 orang kasus narkotika, 16 kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Sehingga saat ini jumlah penghuni lapas Total 1.109 orang. "Kita akan berikan pengarahan terkait tata tertib dan aturan yang berlaku selama berada di Lapas dan selama menjalani isolasi, " jelasnya. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01 -750 pada 16 Juni 2020. Yang isinya, tahanan yang sudah berstatus AIII atau yang sudah inkracht, termasuk telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejari OKI demi terwujudnya sinergi yang baik. (nis) Sejumlah tahanan yang telah inkracht masuk Lapas Kayuagung, Jumat (3/12). foto: ist
Sumber: