Polda Sumsel Amankan 153.450 Ekor Baby Lobster Senilai Rp24,4 Miliar
PALEMBANG - Tempat penampungan sementara Benih Benur Lobster (BBL) atau baby lobster digerebek tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan Polres Banyuasin dini hari, Rabu (1/12). Total sebanyak 153.450 ribu ekor BBL senilai Rp 24,420 miliar berikut 13 pelaku diamankan di lokasi berbeda. Lokasi penampungan berada di Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. "Informasi awal kita dapatkan dari masyarakat beberapa waktu lalu. Kita lakukan penelusuran dan di TKP langsung dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, untuk 11 pelaku lain diamankan di beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, SIK, SH, ditemui di TKP penampungan BBL di Desa Mulia Sari. Menurut Barly, saat digerebek sejumlah pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Dan, para pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tempat penampungan sementara baby lobster ini terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan yang rencananya akan dikirimkan ke daerah tujuan. Lokasi telah dipasang police line, berikut empat unit mobil truk dan beberapa mobil pick-up yang rencananya akan dipergunakan sebagai armada untuk mengangkut baby lobster tersebut ke pemesan. "Untuk lokasi pemesanan baby lobster masih akan kita lakukan pengembangan. Termasuk berapa lama mereka beroperasi juga terus dilakukan pendalaman," sebut mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini. Untuk selanjutnya, benih baby lobster ini diserahkan kepada petugas Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Palembang. "Besok akan kita rilis secara resmi di Mapolda Sumsel setelah kita melengkapi hasil pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya. "Nantinya benih baby lobster ini akan langsung kita lepasliarkan melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung. Dengan penangkapan ini kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan baby lobster itu dilarang," imbuh Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Yoyok Fibrianto. Sementara itu, petugas melakukan penghitungan satu per satu benih baby lobster yang sebagian telah dikemas dimasukkan ke dalam plastik dalam kotak streofoam. Kedua rumah tersebut dipasangi dengan mesin Air Conditioner (AC) yang bertujuan untuk menjaga kestabilan suhu di dalam ruang penyimpanan.(kms)
Sumber: