Massa Buruh Sumsel Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Ini Tuntutannya…
PALEMBANG - Dengan membentangkan spanduk serta bendera, massa buruh yang tergabung dalam organisasi buruh se-Sumsel, gelar aksi demo di halaman parkir kantor Gubernur Sumse, Selasa (30/11). Massa buruh menyikapi permasalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumatera Selatan. Mereka juga menolak upah murah terhadap buruh. Massa menuntut revisi kenaikan UMP Sumsel tahun 2022 dan kenaikan upah minimum kabupaten/kota se Sumsel berdasarkan putusan MK tertanggal 25 November 2021. "Kita menuntut dicabutnya undang-undang tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksanaanya yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujar Korlap Edi Haryadi saat menyampaikan orasinya. Pihaknya juga menuntut gubernur, bupati dan walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi kepada pekerja atau buruh formal maupun informal sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pantauan di lapangan, aksi massa buruh ini berjalan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan dikawal puluhan petugas gabungan, dari kepolisian dan Pol PP. Gabungan massa ini terdiri dari berbagai organisasi buruh yakni KSPI Sumsel, KSBI Sumsel, SB Sriwijaya Sumsel, FSB Nikeuba serta FSP RTMM SPSI Sumsel. Massa aksi ditemui langsung Gubernur Sumsel Herman Deru. Herman Deru menyambut baik apa yang disampaikan massa buruh. Namun tentunya harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini pihak Kementrian Ketenagakerjaan serta Kementrian Dalam Negeri. "Jadi selama UMP belum ditetapkan, masih tetap diberlakukan aturan yang ditetapkan kemarin," ujar Deru. Ia menginginkan kesejahteraan buruh itu dimulai dari beberapa perbaikan-perbaikan, hak-haknya buruh. Bukan hanya sekedar dalam ukuran UMR atau UMP tapi juga hak-hak lainnya. "Yakinlah kami pasti akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan para buruh, sampai dengan menjadi keputusan yang berpihak kepada semua," tukas Deru. (fdl)
Sumber: