Bocah Autis Tewas Ditangan Orang Tua

Bocah Autis Tewas Ditangan Orang Tua

SEKAYU - Penyesalan pasangan suami istri Aan Aprizal (31) dan Samsidar (29) sudah terlambat. Putra sulungnya Andika Pratama (11) yang menderita autis dan keterbelakangan mental meregang nyawa justru di tangan keduanya. Orang tua kejam ini harus mendekam di penjara, setelah Rabu (24/11) malam dibekuk Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin Ipda Lekat Haryanto SH MH. Keduanya diciduk di rumah orang tuanya di LK II, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Bagaimana keduanya bisa tega? Kepada wartawan Aan dan Samsidar mengaku khilaf. Peristiwa yang menewaskan buah hatinya itu terjadi di rumahnya sendiri di LK 1, Mangunjaya, Rabu (24/11). "Dia berak (BAB) sembarangan Pak, berceceran. Kadang beraknya juga dimasukin ke mulutnya sendiri, jadi saya kesal, emosi jadi main tangan (melakukan kekerasan.red)," ungkap Samsidar. Ibu tiga anak itu mengakui menendang kemaluan Andika dan memukul kepalanya dengan gayung. Kemudian sang suami juga ikut memukuli dan menyiksa sang anak hingga mengalami luka memar dan luka robek di sekujur tubuh. Panik melihat kondisi anaknya yang tidak bangun lagi. Keduannya kemudian membawa korban ke tempat neneknya di LK II. Selepas Maghrib, mereka ditelepon bahwa sang anak sudah meninggal dunia. "Saya menyesal Pak, saya khilaf tidak sengaja nian bunuhnya," tuturnya. Andika sendiri ternyata diakui Samsidar mengalami keterbelakangan mental atau autis, sehingga tidak sekolah. Dia menuturkan, korban sejak 8 November lalu mereka jemput untuk tinggal bersama mereka. Dia mengaku sehari sekali kerap memukuli sang anak, karena emosi. "Kadang kalau lagi kesal itulah kami pukul pak. Yang bikin kesal itu ia suka BAB sembarangan, padahal kalau ditanya tahu BAB di WC, tapi masih juga berceceran, kadang juga kotoran BAB nya dimasukkan ke mulutnya sendiri," katanya. Sang suami, Aan mengakui perbuatan mereka. Dia mengaku mendengar keributan saat istrinya memarahi korban di kamar mandi. Dia juga ikut emosi dan memukul sang anak menggunakan selang. "Saya menyesal sekali pak, ini anak kami sendiri," katanya. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIk didampingi Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat dan Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga. Warga ada yang curiga dengan kematian korban. Pihaknya kemudian mendatangi TKP dan selanjutnya melakukan visum terhadap jenazah korban. Diduga korban mengalami kekerasan sejak lama, luka yang ia derita terlihat jelas di sekujur tubuh, bahkan ada bekas luka lama di tubuh. "Setelah kita lakukan serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan sejumlah bukti, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alamsyah. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diperbarui dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Alamsyah. Sementara, sang suami diduga kerap dalam pengaruh narkoba jenis sabu. "Itu berdasarkan pengakuan istrinya, bahwa suaminya sukanya narkoba saja," timpal Kapolsek Ady Akhyat. (kur)

Sumber: