80 Masyarakat OKI Rehabiltasi Rawat Jalan di BNNK OKI
KAYUAGUNG - Sebanyak 80 orang masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI tahun ini. Dikatakan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH melalui Sub Kordinator Bidang Rehabilitasi, Purnama B Munte SKM MKes, dari puluhan masyarakat Kabupaten OKI yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan tersebut sepanjang tahun ini mulai awal Januari 2021 hingga sekarang ini. Rata-rata yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan itu dengan jenis kelamin laki-laki. "Sampai Nopember ini tercatat di BNNK OKI yang direhabilitasi rawat jalan ada 80 orang, kebanyakan berasal dari Kecamatan Tulung Selapan dan SP Padang, " ungkap Purnama, kepada Sumeks. Co, Rabu (24/11). Dia menjelaskan, orang yang dilakukan dalam rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNNK OKI ini masih dengan kategori tingkat ringan. Yakni dengan pemakaian narkotika sesekali saja, misalnya hanya menggunakan narkoba karena ikut-ikutan orang. "Jadi orang yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan adalah kategori ringan, yang bersangkutan memakai narkoba sesekali. Seperti saat karokean atau acara musik orgen tunggal. Jadi belum ketergantungan, " terangnya. Lanjut dia, untuk usia masyarakat yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan ini mulai usia 20-50 tahun. Sedangkan lama waktu dilakukan rehabilitasi rawat jalan yaitu 6-8 minggu atau 1-2 bulan lamanya. Dalam hal rehabilitasi rawat jalan ini adalah berupa konseling dan terapi sesuai keluhannya. Yakni dilakukan screening dan asesement dilihat zat apa yang dipakai dan sejauh mana tingkat penyalahgunaan narkobanya. "Kita menghimbau kepada masyarakat agar menjaga pergaulan dan lingkungan jangan sampai mudah terpengaruh teman yang menggunakan narkoba. Karena kebanyakan pengguna narkoba berasal pengaruh lingkungan dan teman, " tegasnya. Dia menambahkan, rehabilitasi rawat jalan ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Jadi kepada masyarakat pengguna narkoba silakkan datang ke klinik pratama BNNK OKI secara sukarela untuk jalani rehabilitasi rawat jalan. Tidak ada tindak pidana untuk rehabilitasi. Klinik buka setiap Senin - Jumat pada jam kerja. (nis)
Sumber: