Kasus Oknum Guru Ponpes Cabul Segera Dilimpahkan ke Kejari OKI

Kasus Oknum Guru Ponpes Cabul Segera Dilimpahkan ke Kejari OKI

KAYUAGUNG - Kasus pencabulan oleh oknum guru pondok pesantren di Kayuagung masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres OKI. Jumlah korban kasus ini masih tetap 12 orang. Belum ada penambahan. Tersangka, inisial RP (19) saat ini masih ditahan. "Saat ini tim PPA kita masih fokus memeriksa saksi-saksi, " ujar Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MH melalui Kanit PPA Ipda Jamal SH MH, Senin (22/11). Tersangka adalah guru pembina di pondok pesantren tersebut. Diantara saksi yang dimintai keterangannya, yaitu pengurus pondok pesantren. Pihaknya juga sedang melengkapi berkas perkara ini dengan juga meminta keterangan para korban. Jika berkas lengkap maka perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI untuk segera disidangkan. Tersangka sendiri baru menjadi guru di Ponpes tersebut empat bulan. Dalam perkara ini, tersangka akan dikenakan pasal Undang- Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukuman akan ditambah sepertiganya, bisa mencapai 20 tahun penjara. Terpisah Andriansyah salah satu orang tua yang anaknya belajar di Ponpes tersebu mengharapkan adanya kepastian keamanan. "Kalau saya punya anak sekolah disana jelas langsung saya tarik dulu, dan minta kejelasan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi, " tegasnya. (nis)

Sumber: