Pengelola TV Kabel Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Bajak Konten

Pengelola TV Kabel Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Bajak Konten

JAKARTA – Mola TV ternyata juga menjadi korban pembajakan secara ilegal. Kontennya dibajak dan ditayangkan secara komersil oleh pengelola TV kabel lokal di daerah Kalimantan Timur. Kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum dan mendapatkan vonis dari pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan putusan bersalah kepada La Boba, pengelola TV kabel lokal di Kalimantan Timur (PT Bukadri Vision atau BKV) dan menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara. Bukan cuma itu, La Boba juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Pengelola TV kabel tersebut terbukti bersalah melanggar tindak pidana tentang pelanggaran hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta. Vonis majelis hakim ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa diganjar hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan hukuman penjara. Uba Rialin selaku kuasa hukum Mola TV menyatakan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak cipta atas konten tayangan. Dia pun memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional. “Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Uba Rialin dalam keterangannya Jumat (19/11). Uba Rialin berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi siapa pun yang berupaya mengambil keuntungan komersil dengan cara melawan hukum. Dengan adanya vonis ini, ke depannya diharapkan orang-orang tidak sembarangan lagi dalam melakukan pembajakan konten. “Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” paparnya. Dia menegaskan seluruh konten Mola tidak dapat digunakan tanpa ada izin kerja sama atau persetujuan tertulis. Jika ada yang menayangkan, mempublikasikan, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di luar ketentuan, akan memiliki sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (Abdul Rahman/jawapos.com)

Sumber: