WADUH! BPOM RI Resmi Cabut Izin Edar 4 Jenis Kosmetik Ini, Apa Saja?
Per Januari 2024, setidaknya BPOM RI mencabut izin edar 4 jenis kosmetik ini. Apa saja?--
• Jika taidak ada, periksa melalui Nomor Izin Edar dengan cara memasukkan nomor registrasi, nama produk, atau nama produsen.
• Klik Cari produk
BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Flek Hitam Bekas Jerawat, Dijamin Kulit Glowing, Nyamuk Auto Kepleset!
BACA JUGA:Refaquin untuk Flek Hitam di Wajah, Efektif Usir Noda Membandel Bikin Wajah Mulus Kepleset
Jika produk dikenali akan langsung muncul notifikasi berupa informasi izin edar. Tapi jika tidak, bisa dipastikan jika kosmetik yang dipakai tidak terdaftar secara resmi di BPOM dan patut dicurigain kandungannya.
3 Kandungan Berbahaya yang Harus Diwaspadai Menurut BPOM
Dilansir dari laman resmi Instagram BPOM RI, ada beberapa kandungan berbahaya pada make up yang wajib diwaspadai sebagai berikut:
1. Merah K3: Kandungan ini wajib dihindari karena bersifat karsinogenik alias rentan menimbulkan kanker hati hingga gangguan fungsi hati.
BACA JUGA:GIRLS! Ini 7 Obat Flek Hitam di Wajah yang Membandel, Bikin Wajah Glowing Tanpa Noda
BACA JUGA:Wajib Tau! 10 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
2. Merah K10: Jika kandungan ini dipakai dalam jangka waktu yang lama dapat memicu gangguan hati hingga menyebabkan kanker.
3. Jingga K1: Kandungan berbahaya karena dapat memicu iritasi di saluran pencernaan, menimbulkan kerusakan hati, hingga berakhir kanker.
Selain 3 kandungan berbahaya yang harus diwaspadai, Reri Indriani selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ciri-ciri kosmetik berbahaya, yaitu;
• Warnanya mencolok
• Efek warna tahan lama secara berlebihan
Sumber: