Catat! Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 KG Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya!
Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 KG Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya!-Foto: YouTube-
Bahkan warga menilai jika kebijakan tersebut mempersulit emak-emak untuk berhutang karena pengambilan gas hanya bisa dilakukan di agen resmi.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan penjualan gas melon hanya melalui agen resmi.
BACA JUGA:Diprioritaskan! Ini 10 Jenis Usaha Prioritas Utama Pinjaman KUR BRI 2023
Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran jika kebijakan ini hanya akan melumpuhkan warung kecil yang nantinya tidak akan mengalurkan gas LPG lagi.
Berdasarkan aturan baru yang akan diterapkan per 1 Januari 2024 mendatang, sudah dipastikan jika warung kecil tidak diperbolehkan menjual gas LPG secara eceran.
Kementerian ESDM mengungkapkan jika tujuan hal tersebut agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran, sehingga tidak disalahgunakan.(*)
Sumber:

