Dengan begitu tidak hanya nominal gaji yang mengalami peningkatan, tahun 2024 menjadi priode yang sangat spesial bagi pegawai pemerintah.
Seperti yang telah kita ketahui juga pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen per tanggal 1 Januari 2024.
Selain itu juga pada tahun 2024 ini Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji pokok PNS, PPPK, TNI, POLRI sebesar 8 persen dan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Investor Wajib Catat! Ini 4 Saham yang Berpotensi Naik Saat Musim Pemilu
Berikut ini juga merupakan beberapa komponen THR dan gaji PNS PPPK TNI POLRI tahun 2024 yang akan di berikan kepada pegawai pemerintah, antara lain:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
BACA JUGA:Bosan Jualan HP, Kini Xiaomi Jualan Mobil! Yuk Intip Spesifikasi Gahar Xiaomi SU7
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Pada tahun 2024, PNS, TNI, Polri, dan PPPK akan menerima THR dan gaji 13 di luar kenaikan gaji pokok sebesar 8%.
Dengan besaran jumlah nominal THR dan gaji yang dibayarkan setara dengan 1x gaji yang diterima PNS dan PPPK setiap bulannya.
BACA JUGA:Bosan Jualan HP, Kini Xiaomi Jualan Mobil! Yuk Intip Spesifikasi Gahar Xiaomi SU7
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8% dan 12% akan dibayarkan dengan skema rapel.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% sudah terhitung sejak awal Januari 2024.