Seperti yang diketahui, saham merupakan aset likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan via bursa.
Risiko Menabung Saham
1. Tidak Mendapatkan Dividen
BIasanya, perusahaan akan membagi dividen ke investor ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik.
BACA JUGA:Nasabah Perbankan Wajib Tau! Ini Arti Nomor Kartu Kredit, Fungsi, dan Tips Menjaga Keamanannya
Namun, ketika perusahaan mengalami kerugian atau penurunan kinerja, hal ini menyebabakan perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
2. Capital Loss
Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain. Capital loss terjadi jika investor menjual saham yang dimiliki lebih rendah daripada harge belinya.
3. Risiko Likuidasi
Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi, maka para investor atau pemegang saham mempunyai hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban perusahaan dibayarkan.
Kemungkinan terburuknya adalah jika tidak ada aktiva yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa.
Investor dapat membeli saham suatu perusahaan di Pasar Modal, melalui 2 cara :
- Membeli di Pasar Perdana, yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kali kepada masyarakat atau investor.
- Membeli di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang dimiliki investor lain melalui Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB).
Investor bisa membeli saham melalui perusahaan efek dengan cara membuka rekening pada perusahaan efek dengan persyaratan sebagai berikut :
BACA JUGA:Implementasi Artificial Intelligence (AI) dan Manfaatnya Dalam Industri Perbankan
- Mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP.
- Mengisi formulir yang telah disediakan serta mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah, bersamaan dengan menyampaikan NPWP.
- Membuka rekening di bank sesuai ketentuan perusahaan efek yang bersangkutan, dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal.
- Masing-masing perusahaan efek memiliki ketentuan minimal deposit yang berbeda-beda.
- Setelah pendaftaran disetujui, investor sudah siap bertransaksi.
BACA JUGA:Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!