OKINEWS.CO – Pengajuan kredit ditolak saat mengajukan pinjaman tak jarang dialami oleh sebagian orang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga riwayat kredit.
Setiap kredit yang diajukan, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit yang dulu dikenal dengan nama BI Checking yang dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dari skala 1-5 atau biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti penjelasan berikut :
BACA JUGA:Lindungi Data Amankan Uang, Simak 7 Tips agar Terhindar dari Penipuan Online, Nomor 6 Wajib Banget!
1. Kredit Lancar atau Kol 1 : Kredit yang memuaskan, dimana peminjam mampu menyelesaikan kewajibannya seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa adanya keterlambatan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2 : Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3 : Terdapat tunggakan selama 3-4 bulan, pendekatan yang dilakukan kepada nasabah juga tidak ada hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4 : Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo namun belum diselesaikan oleh peminjam selama lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5 : Kredit tidak lancar dengan waktu tunggakan lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk kembali aktif namun tetap tidak membuahkan hasil.
Kelima skala di atas merupakan penentu lolos atau tidaknya pinjaman yang diajukan. Untuk itu, penting untuk mengetahui riwayat kredit yang dimiliki.
Pastikan juga untuk menjaga kolektibilitas kredit agar tetap berada di Kol 1, karena hal ini akan berpengaruh pada pengajuan kredit kedepannya.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjaga riwayat kredit agar pengajuan kredit tidak ditolak.
BACA JUGA:Android Rasa iPhone, Cek Spesifikasi Infinix Smart 8 di Sini, Cuma Sejutaan, Loh!