OKINEWS.CO – Kabar mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang dapat hangus dengan sendirinya telah lama menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat.
Lantas, seberapa benar klaim ini? Padahal kenyataannya kasus pinjol menurt Mahfud MD selaku Menko Polhukam pernah menyatakan jika Masyarakat yang sudah terlanujur melakukan pinjol ilegal, tak perlu mmebayar utangnya.
Itu artinya utang pinjol ilegal tidak sah karena tidak memnuhi syarat yang objektif ataupun subjektif.
Selain itu pinjol ilegal juga tidak sah di mata negara ataupun hukum, sehingga sah-sah saja jika tidak dibayar.
BACA JUGA:Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?
Lain halnya dengan pinjol legal resmi dan tercatat di OJK, sebab pinjol tersebut sah di mata hukum dan sudah mengikuti seluruh aturan OJK dan AFPI.
Berikut 7 fakta mengenai utang pinjol yang bisa hangus dengan sendirinya, jangan sampai salah paham!
1. Tentang Penagihan dan Kebijakan Penyelamatan
Beberapa klaim menyebutkan bahwa hutang pinjol bisa hangus secara otomatis setelah beberapa waktu tertentu tanpa pembayaran.
BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Padahal faktanya, secara umum, lembaga keuangan, termasuk pinjol, memiliki kebijakan penagihan yang ketat.
Jika ada tunggakan pembayaran, biasanya mereka akan mengambil langkah-langkah penagihan, seperti mengirimkan peringatan, menagih melalui telepon, atau melibatkan agen penagih utang.
2. Mengenai Bunga dan Denda
Beberapa orang beranggapan bahwa jumlah hutang secara otomatis akan berhenti bertambah dengan bunga dan denda setelah jangka waktu tertentu.
Padahal faktanya, kebanyakan pinjol akan terus menagih bunga dan denda seiring berjalannya waktu jika peminjam tidak membayar.