Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kamis 11-01-2024,17:32 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

BACA JUGA:Banjir Dukungan dari Muba, Apriyadi: Saya Akan Fokus Kerja!

Registrasi

Langkah pertama dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah dengan membuka situs BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.

Namun, jika belum memiliki akun di situs BPJS, kamu dapat melakukan registrasi pembuatan akun. 

Caranya cukup mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Deposito vs Reksa Dana Pasar uang, Mana yang Lebih Untung? Simak Jawabannya di Sini!

Klaim Saldo 

Setelah membuat akun, kamu harus masuk ke halaman depan lalu klik  menu “Klik Saldo JHT”. 

Isi informasi yang diminta, seperti kolom “KPJ” yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, di kolom “Keperluan” diisi dengan “Pengajuan Klaim”, dan kolom “Keperluan” diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini.

Kemudian unggah semua dokumen persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Kamu Sandwich Generation? Yuk Cobain Tips Ini Agar Bisa Nabung untuk Masa Depan

Email Konfirmasi

Setelah mengirim formulir pengajuan menggunakan nomor ponsel dan email yang aktif, pihak BPJS akan memberi kabar terkait status pengajuan.

Jika data-data yang dilampirkan dinilai lengkap, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi terkait jadwal wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.

Kategori :