Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kamis 11-01-2024,17:32 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

9. Melampirkan dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

1. Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

BACA JUGA:Sulit Cari Perbedaan dengan Honda CT125, Bebek Petualangan Ryuka Cub Clamber Dijual Murah Banget

4. Melampirkan surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau paklaring.

5. Melampirkan buku rekening bank asli dan fotokopi.

6. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.

7. Melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BACA JUGA:Dibuat Mutar-mutar Sampai Nyasar, Ternyata Ini Kesalahan Menggunakan Google Maps, Ikuti Cara yang Benar Disini

8. Melampirkan akta penetapan PHK (jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK) dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

9. Email dari HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

10. Melampikan NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPJS, ada opsi lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan yaitu secara online. 

Kategori :