Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024, Simak Peraturan lengkapnnya

Minggu 07-01-2024,08:05 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Untuk itu, DJP mengimbau kepada Satker Instansi pemerintah Pusat yang wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut.

Perbedaan penggunaan NPWP dengan format 15 dan 16 digit dalam layanan administrasi dan perpajakan yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan Wajib Pajak.

BACA JUGA:Cair Tanpa Jaminan: Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2024 dan Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta!

Hal ini juga sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023, bahwa NPWP 16 digit akan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Informasi NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN.

Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

BACA JUGA:Siap-Siap! Berikut Bocoran Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tau

3. Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen

Cukai rokok akan naik denga rata-rata 10 Persen, pemerintah Indonesia pada satu Januari 2024.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021.

Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:Wujudkan Potensi UMKM Bersama KUR BRI 2024, Cek Persyaratan dan Tabel Angsurannya Disini

Namun, khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. 

Berdasarkan PMK No 191 Tahun 2022 juga, menjelaskan kenaikan tarif sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM).

Kategori :