OKINEWS.CO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024.
Kebijakan pajak baru ini dalam rangka memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tanah air.
Aturan baru perpajakan ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 .
Dalam PP baru ini dijelaskan bahwa tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
Format aturan baru pajak dengan nama tarif efektif rata-rata (TER) dianggap mampu memudahkan wajib pajak kepada wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.
Aturan perpajakan Indonesia tahun 2024 juga telah ditegaskan oleh presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023.
Kebijakan baru pajak berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil.
Anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.
BACA JUGA:Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman
Apa saja aturan perpajakan Indonesia tahun 2024?
1. Tarif efektif pajak gaji pekerja PPH 21
Tarif efektif pajak gaji pekerja PPH 21 terbaru 2024 menggunakan tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?