UMK pada tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan naik sebesar Rp 52.629 akan menjadi sebesar Rp3,45 juta, yang mana mengikuti UMP Sumsel 2024.
6. UMK Pagar Alam
UMK pada tahun 2024 di Kota Pagar Alam akan naik sebanyak 1,55 persen yang akan menjadi Rp 3.456.874, kenaikan ini juga mengikuti UMP Sumsel 2024.
7. UMK Lubuk Linggau
UMK di Lubuklinggau pada tahun 2024 juga telah ditetapkan naik menjadi sebesar Rp3.456.874, dimana kenaikan ini mengikuti UMP Sumsel 2024.
8. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
UMK di Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2024 sebesar Rp3.564.933 per bulan, dimana kenaikan ini mengikuti UMP Sumsel 2024.
BACA JUGA:Resmi dari Kemenkeu! Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS Naik, Cek di Sini Estimasi Lengkapnya
9. Kabupaten Ogan Ilir
UMK di Ogan Ilir, pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan sekitar 1,55% dari tahun sebelumnya.
sehingga upah yang ditetapkan menjadi Rp3.456.874.dimana jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp52 ribu, dibandingkan tahun 2023.
Sebelumnya UMP Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp3.404.000.
BACA JUGA:Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!
10. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
UMK di Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan, menjadi Rp3.547.745.
Dimana kenaikan ini mengikuti UMP Sumsel 2024, dengan angka kenaikikan sebanyak 1,28% dari UMK tahun 2023.