Galbay Pinjol, Apakah Jangan Dibayar? Cara untuk Terhindar dari Masalah Keuangan Anda

Jumat 05-01-2024,12:49 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

OKINEWS. Co - Tak usah panik, tenang dan harus berpikir cerdas ketika terjadi masalah galbay pinjol.

Galbay (Gagal bayar) sendiri merupakan kondisi ketika seseorang dibentur dengan tidak mampu lagi membayar tagihan kita.

Kasus galbay pinjol (pinjaman online) yang baru-baru ini tengah marak karena mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror dari debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengimbau masyarakat sebelum memutuskan untuk pinjol perlu mengukur kemampuan membayar kembali. 

BACA JUGA:OJK Dukung Transformasi Digital pada Sektor Perbankan 2024, Simak lengkap Peraturan Barunya di Sini

Ancaman dan teror dari debt collektor karena galbay pinjol jangan panik! temukan cara cerdas untuk mengatasinnya.

Galbay pada pinjol bisa menjadi masalah yang serius, terutama jika tidak segera anda tangani.

Hal ini akan dampaknya langsung datangnya Debt Collector ke rumah Anda untuk menagih pembayaran secara langsung.

Namun takperlu panik, terdapat strategi yang dapat Anda terapkan untuk mengatasi Galbay dan melunasi utang-utang di pinjol.

BACA JUGA:Solusi Keuangan Kilat: Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK Lengkap dengan Cara Cair Cepat dan Aman

Peraturan pemerintah juga menjelaskan mengenai untuk tidak membayarkan cicilan hutang yang ditagihkan oleh pijaman online ilegal.

Jika Galbay pinjol legal gimana?

OJK juga telah mengimbau seluruh masyarakat sebelum memutuskan untuk pinjol perlu mengukur kemampuan membayar kembali. 

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar yang berujung masuk ke daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dakam pasal 1754 KUH Perdata juga menjelaskan pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua.

Kategori :