Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran jika kebijakan ini hanya akan melumpuhkan warung kecil yang nantinya tidak akan mengalurkan gas LPG lagi.
Berdasarkan aturan baru yang akan diterapkan per 1 Januari 2024 mendatang, sudah dipastikan jika warung kecil tidak diperbolehkan menjual gas LPG secara eceran.
Kementerian ESDM mengungkapkan jika tujuan hal tersebut agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran, sehingga tidak disalahgunakan.(*)