Cek Sekarang! Begini Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Selasa 19-12-2023,10:55 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

BACA JUGA:Cek Sekarang! KTP Jenis Ini Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta

Selain itu pemerintah juga sudah mengatur kebijakan ini, dan merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk menciptakan data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1a disebutkan jika NPWP bagi orang pribadi wajib menggunakan NIK.

Kemudian dijelaskan juga oleh Kementerian keuangan melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai nomor pokok wajib pajak bagi orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat PMK No. 112/PMK.03/2022 disebutkan jika aturan ini sudah dimulai sejak per tanggal 14 Juli 2022. Berikut isinya: 

BACA JUGA:List Jurusan Favorit UNSRI SNBP 2024, Cek di Sini dan Temukan Jurusan Incaranmu!

• Wajib pajak orang pribadi merupakan pajak yang ditujukan untuk penduduk dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan

• Wajib pajak bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan nomor pokok wajib pajak dengan format enam belas digit

3 Format Baru NPWP 

Penggunaan format baru NIK sebagai NPWP secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

BACA JUGA:Gak Cuma KUR BRI! Ini 3 Jenis Pinjaman Lain yang Bisa Kamu Coba, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bahkan penggunaan format baru NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Dilansir dari laman setkab.go.id, berikut tiga format NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi 

WP OP merupakan jenis format baru NPWP yang dikhususkan untuk penduduk menggunakan NIK. 

Dalam hal ini penduduk yang dimaksud adalah warga Indonesia dan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia.

Kategori :