Cek Sekarang! Begini Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Selasa 19-12-2023,10:55 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

Integrasi NIK menjadi NPWP merupakan langkah yang sangat penting dalam memudahkan akses layanan perpajakan bagi si wajib pajak. 

BACA JUGA:Rahasia Sebuhkan Kolestrol Tinggi, Lengkap dengan Penyebab dan Cara yang Perlu Diketahui

Jika NIK kamu belum terintegrasi menjadi NPWP, simak caranya sebagai berikut: 

• Masuk ke website DJP melalui situs pajak.go.id 

• Login dan masuk ke Menu Profil untuk mengubah data profil 

• Di bagian Menu Profile akan muncul status validitas data utama yang dimiliki, klik Perlu Dimutakhirkan untuk melakukan validasi NIK

BACA JUGA:Temukan Peluang untuk Mendapatkan Pendidikan: 20 Beasiswa S1 Dalam Negeri yang Bisa Membantu Masalah Kamu

• Di menu ini kamu juga wajib mengisi kolom yang disediakan dengan NIK atau NPWP dengan jumlah 16 digit

• Jika sudah selesai, klik Validasi. Sistem akan langsung melakukan validasi dengan data yang sudah tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

• Jika data dinyatakan valid, maka sistem akan langsung menampilkan notifikasi informasi jika data sudah ditemukan. Kemudian klik Ok 

Melalui langkah-langkah verifikasi yang telah dijelaskan di atas tadi, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status NIK mereka sebagai NPWP.

BACA JUGA:Ternyata, Terlalu Banyak Minum Air Putih Berbahaya Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bisa Keracunan?

Selain itu diharapkan juga agar para wajib pajak bisa memenuhi tanggung jawabnya secara teraturuntuk memperoleh manfaat dari layanan perpajakan Indonesia yang memadai. 

Dasar Hukum Kebijakan NIK Menjadi NPWP

Cara melihat NIK sudah menjadi NPWP atau belum dilakukan bukan tanpa sebab. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kategori :