Begini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

Jumat 15-12-2023,10:43 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

27. Roda Pasifik Mandiri Mizone

28. Roda Pasifik mandiri Sprinter

29. Roda Pasifik Mandiri Sprinter Pro Max

30. Quest Atom

31. Uwinfly N9 Pro Smart 

BACA JUGA:Honda Scoopy Stylo Berwajah Vespa, Bergaya Klasik dengan Teknologi Modern, Harga Sangat Terjangkau

Manfaat Subsidi Motor Listrik 

Presiden Jokowi secara resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi siapapun yang ingin membeli motor listrik. 

Hal ini tertuang dalam aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk kendaraan motor listrik basis roda dua. 

Bukan untuk membantu orang miskin, subsidi motor jenis listrik ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. 

BACA JUGA:Huawei Perkenalkan Enjoy 70, Punya Fitur Canggih Sekelas iPhone 15, Yuk Intip Speknya Disini

Subsidi motor memiliki manfaat yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia. 

Subsidi tersebut dapat membantu mengurangi beban finansial calon pembeli yang ingin beralih ke motor jenis listrik. 

Dibanding harga motor biasa, harga motor listrik jauh lebih terjangkau dan ramah lingkungan, sehingga lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. 

Selain itu, motor listrik juga memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan motor bensin. 

Hal Inilah yang menyebabkan para konsumen dapat menghemat uang dalam jangka panjang. 

Kategori :

Terpopuler