Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Gajinya Lumayan!

Senin 11-12-2023,15:40 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

BACA JUGA:KIP SMA dan KIP Kuliah Ternyata Berbeda! Simak Penjelasannya Disini, Faktanya Mengejutkan

Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang harus disiapkan, selanjutnya kamu hanya perlu mengikuti Langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024. 

• Menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan 

• Mengunjungi lokasi secretariat PPS desa atau kelurahan setempat

• Meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas

• Isi formulir tersebut dengan lengkap

• Selanjutnya tandatangani formulir dan berikan ke secretariat PPS desa atau kelurahan dalam satu rangkap

BACA JUGA:KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Lengkap dengan Syaratnya

• Saat ini PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji yang akan didapat oleh petugas KPPS adalah Rp 1,2 juta untuk ketua anggota. Sedangkan Rp 1,1 juta untuk anggotanya. 

Diketahui, pada Pemilu 2019 yang lalu gaji petugas KPPS hanya berkisar Rp 500 saja. Itu artinya gaji KPPS mengalami kenaikan yang cukup besar. Bagaimana? Tertarik untuk mendaftar?

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 

Resmi dibuka hari ini, berikut jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024.

BACA JUGA:3 Rumah ini Tidak Akan Didatangi Malaikat, No 3 Paling Banyak Dilakukan Umat Islam

• 11-15 Desember 2023: pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

• 11-20 Desember: penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

Kategori :

Terpopuler