Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Gajinya Lumayan!

Senin 11-12-2023,15:40 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Berpendidikan minimal SMA atau SLTA sederajat

• Berdomisili di wilayah kerja KPPS 

• Setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, UUD NKRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Afustus 1945

BACA JUGA:Fenomena Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, Begini Hukumnya dalam Islam!

• Tidak lagi menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat keterangan yang sah sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun

• Anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan yang didapat dari pengurus partai politik bersangkutan

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dengan pidana lima tahun atau lebih

Selain beberapa syarat di atas, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dilampirkan ketika ingin mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, yakni: 

BACA JUGA:Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Ternyata Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya!

• Surat pendaftaran KPPS yang didapat dari PPS desa atau kelurahan setempat

• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

• Fotokopi surat ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir

• Surat pernyataan dengan materai untuk memenuhi syarat 

• Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani yang didapat dari klinik, puskesmas, dan rumah sakit setempat. Surat harus memuat tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

• Daftar Riwayat hidup terbaru 

• Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6

Kategori :

Terpopuler