1. Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
2. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) atau kelompok usaha lainnya.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dimiliki oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
4. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan/atau
5. Calon Peserta Magang di luar negeri.
BACA JUGA:CATAT! Ahir Tahun Waktu Tepat Pengajuan Pinjaman KUR
6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dijalankan oleh ibu rumah tangga.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbagai jenis, termasuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus melibatkan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang. Alternatifnya, surat keterangan yang setara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat dibuktikan melalui kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
BACA JUGA:Ajukan Sebelum Ditutup, KUR BRI 2023 untuk UMKM Masih Dibuka, Ini Suku Bunga dan Syarat Pengajuannya
3. NPWP jika limit kredit melebihi Rp. 50 Juta.
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai.
6. Bukti kepesertaan BPJS TK, terutama untuk KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100 Juta.
Untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia: