Terlibat Curi Sawit, Oknum Polri Terancam 7 Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang, Senin Pagi (6/9/2021) sekitar pukul 7.30 WIB, berhasil mengamankan satu oknum anggota Polri berinisial (TB), yang terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT ELAP.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, SIK, mengatakan bahwa pelaku TB diamankan karena terlibat dari aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT ELAP, yang dilakukan pada Hari Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 04.00 wib, di area Kebun Kelapa sawit PT Elap, di Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Pelaku TB sempat melarikan diri pada saat di TKP. dan hasil dari keterangan ke 4 (empat) orang pelaku pekerja swasta, yakni bernama Selamat Oliver Sianipar, Yonaiedi Arpa, Asril Rafai dan Muhammad Arif Abdillah Sinaga. yang telah diamakan sebelumnya pada saat di TKP,,” Kata AKP Wanda.

Lanjutnya, Saat ini, ke 5 (lima) orang pelaku berikut barang bukti, 1 (satu) unit mobil truck nopol BG 8413 YB, 1 Unit parang, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor bodong, 1buah tojok, 1buah Dodos, 366(tiga ratus enam puluh enam) janjang buah sawit, 1 buah celana lepis, 1 buah baju kaos, telah diamakan di Polres Empat Lawang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Lima orang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Empat Lawang, untuk diselidiki lebih lanjut, dan setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, kemungkinan pelaku pencurian bisa bertambah, kemungkinan juga tidak,”Lanjutnya.

Terangnya, untuk oknum Polri tersebut, dikenai pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan pemberatan.”Tersangka TB terancam hukuman 7 tahun penjara.”(Ken)

Tags :
Kategori :

Terkait