Gaji PNS Dikabarkan Naik ? Berikut Daftar Gaji Berdasarkan Golongan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 02
Editor : Admin 02

OKINEWS.CO - Menjelang puasa ramadhan dan idul fitri tahun 2023, banyak isu-isu berdatangan. Terutama di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Belakangan ini beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dinaikkan.

Kabar adanya kenaikan gaji merupakan hal yang telah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS di Indonesia. Pasalnya, para PNS sudah lama tak merasakan kembali kenaikan gaji dari pemerintah untuk semua golongan.

Terhitung, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 silam, menjadikan kabar adanya kenaikan gaji membuat PNS menjadi semangat.  Tak hanya itu, pasca pandemi ekonomi sebagian besar masyarakat sangat terpuruk. Sehingga kabar ini sangat dinantikan.

Ditambah lagi dengan kebutuhan pokok yang semakin meningkat, adanya kenaikan gaji merupakan angin segar bagi para PNS untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Untuk diketahui, pada awal bulan per tanggal 1 seluruh PNS dari golongan I sampai IV akan mendapatkan gaji dari pemerintah.

Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan sebagainya.

Namun, tidak semua tunjangan diterima bersamaan dengan pencairan gaji. Ada beberapa tunjangan yang diberikan pada pertengahan bulan.

Kabar adanya kenaikan gaji PNS tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023:

Gaji PNS Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

 

- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

- IV a mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- IV b mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- IV c mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- IV d mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- IV e mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan nominal yang dicantumkan belum pasti.

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh PNS saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait