OKINEWS.CO - Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Ogan Komering Ilir ditetapkan berpedoman pada Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan. "UMK Kabupaten OKI berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 3.404.177, 24 naik Rp.200.000 dari tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Madani melalui Kepala Bidang Hubungan Industri Rizal didampingi Kasi Kelembagaan Analis Kebijakan Ahli Muda. Dikatakan Iin, penetapan UMK nilainya sama berpedoman dengan Upah Minimum Provinsi Sumsel, pasalnya Kabupaten OKI tidak ada dewan pengupahan. "Ketetapan UMK telah kami disampaikan kepada perusahaan perusaahaan termasuk Serikat Pekerja OKI, untuk segera ditindaklanjuti," katanya. Ditegaskan Iin, ketetapan nilai UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 877KPTS/Disnakertrans/2022 dan Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Nomor : 560/681/D.Nakertrans/2022. "Perusahaan diwajibkan mematuhi dan menjalankan ketentuan UMK OKI sesuai aturan yang telah ditetapkan, bila tidak dijalankan tentunya perusahaan akan kita berikan sanksi," terangnya.(ad02)
Upah Minimum Kabupaten OKI Ditetapkan sama dengan Provinsi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 02
Kategori :