JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap Surya Darmadi ada di Singapura. Surya Darmadi merupakan terduga koruptur bersama eks Bupati Inhu dengan estimasi kerugian negara Rp78 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan tersangka Surya Darmadi ke Indonesia. “Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022). “Tinggal menunggu proses koordinasinya,” imbuh Kapuspenkum. Ketut Sumedana menerangkan sejatinya Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung. “Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir,” kata Ketut Sumedana. Kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buronan KPK. Berita sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. “Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima wartawan, Senin (1/8/2022). Jaksa Agung Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia mengatakan tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buronan KPK. “Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin. Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Burhanuddin juga mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan. “Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” kata ST Burhanuddin. Izin lokasi dan izin usaha itu diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. (ral/pojoksatu)
Kejagung Siap Pulangkan Terduga Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi yang Lari ke Singapura
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :