Menurut Kepala KUA, Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati, M Riva’in menjelaskan buku nikah yang digadang-gadang menjadi bukti pernikahan NY dengan Bupati Banyuasin, Askolani telah dicabut.  Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021.  “Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, Senin (1/8/2022). Menurut Riva’in, amar putusan hakim PTUN Palembang yang diterima mereka merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah.  “Ada pun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu karena dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber dia.  Namun, setelah menerima putusan pengadilan, pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat. Karena itu, jadinya belum bisa melaksanakan putusan tersebut.  Barulah sekitar tiga minggu lalu, seseorang yang mengaku sebagai pengacara NY menghubungi dirinya. Menanyakan perihal keabsahan buku nikah NY dan Askolani.  “Kami pun sampaikan amar putusan PTUN. Saya hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk pembatalan. Saya juga masih belum bisa berkoordinasi dengan pihak Pak As,” tandas Riv’an.  Yang pasti, saat pembuatan buku nikah tersebut, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kertapati.  Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Banyuasin, Advokat Dodi IK SH MH Med CPCLE CPrM mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait persoalan ini.  “Karena ini ranah privasi dan kami belum menerima surat kuasa, no comment dulu,” tukasnya. Sebelumnya diketahui Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022). Ia dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinisial NY.  NY melapor, karena sang suami yang merupakan bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. NY mengaku dirinya terikat pernikahan secara resmi dengan bupati itu pada 2014 yang dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 7 tahun. (kms/ce1)

Tags :
Kategori :

Terkait