JAKARTA - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) periode 2014-2016 Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013 hingga 2015 Muchamad Muchlis dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Priyadi Kardono dan terpidana Muchamad Muchlis pada Kamis (28/7). "Masing-masing terpidana menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (31/7). Keduanya menjalani pidana enam tahun dalam perkara korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG berkerjasama dengan Lapan. "Kewajiban untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta," kata Ali. Selain itu, masing-masing terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. "Priyadi Kardono sebesar Rp 30 juta. Muchamad Muchlis sebesar Rp 45 juta dan 600 dolar AS," pungkas Ali. (rmol)
KPK Jebloskan Bekas Kepala BIG dan Petinggi Lapan ke Sukamiskin
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :