PENYANYI Robert Sylvester Kelly alias R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, pada sidang perkara prostitusi dan pelecehan seksual di Pengadilan New York, Rabu (29/6/2022) waktu setempat. R Kelly sejatinya telah dipenjara sejak Juli 2019 setelah 45 saksi bersaksi di pengadilan dalam kasus ini. R Kelly yang dikenal dengan lagu-lagu hitsnya pada tahun 90-an dan awal 2000 dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan. Dia disebutkan memanfaatkan karyawan dan perantara untuk memikat penggemar dan penyanyi untuk dilecehkan secara seksual. Dilansir dari Variety, Kamis (30/6/2022), dalam kesaksian para korban, R Kelly mengunci para korban di kamar tanpa makanan atau akses ke kamar mandi selama berhari-hari. Jaksa federal telah meminta hukuman lebih dari 25 tahun agar R Kelly jera. Sebab, selama ini dia menggunakan ketenarannya untuk melecehkan korban secara seksual dan emosional, bahkan banyak dari mereka di bawah umur. Korban pertama R Kelly yang pertama kali bersuara adalah wanita bernama Angela, yang berdiri di podium dan menatap langsung ke arah Kelly saat dia berbicara. “Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk merawat dan melatih anak laki-laki dan perempuan di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri,” ujarnya. Tuduhan pelecehan Kelly terhadap gadis-gadis di bawah umur mengikutinya sepanjang karirnya, pertama kali muncul pada awal 1990-an. Pada tahun 1994 ia menikah secara ilegal Aaliyah Haughton, seorang penyanyi anak didik, ketika dia baru berusia 15 tahun dengan menggunakan ID palsu. Pada tahun 2000, Chicago Sun-Times dikirimi video grafis yang difilmkan Kelly tentang dirinya berhubungan seks dengan seorang gadis yang diduga di bawah umur tetapi menolak untuk bersaksi melawannya. Dia didakwa dan dipenjara pada tahun 2002 dan tak kemudian bebas. Tuduhan mulai muncul lagi di awal 2010. Pada persidangan musim gugur yang lalu, sembilan wanita dan dua pria secara gamblang menggambarkan pelecehan seksual R Kelly. Setelah hukuman ini, R Kelly kemungkinan akan dipindahkan ke Chicago. Di mana ia menghadapi persidangan Agustus atas kasus dugaan pornografi anak. (variety/nin/pojoksatu) R Kelly divonis 30 tahun penjara.
Penyanyi R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara, Kasus Lain Menanti
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :