OKINEWS.CO - SEKAYU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) siap memfasilitasi transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Diketahui transgender merupakan kelompok yang masuk di dalam empat kategori penduduk rentan yakni kategori penduduk rentan terlantar hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan. Adapun kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas. Maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang rentan terlantar. "Sesuai arahan Pak Dirjen, trasgender ini harus di data dan bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan harus dibuatkan," ujar Kepala dinas diadukcapil Muba Asmarani SSos MSi, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Muhammad Soleh Iqbal SIp MSi. Kenapa ini harus dilakukan, Soleh Iqbal mengatakan karena kadang kala ketika kaum trensgender saat ingin mengurus dokumen kependudukan malu untuk hadir langsung. Baik itu ke pemerintah kecamatan maupun ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen tersebut. Karenanya, mereka akan melakukan pendekatan ke komunitas. Dikatakannya untuk melakukan pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) transgender, Disdukcapil akan melakukan koordinasi juga terlebih dahulu ke pihak Dinas Sosial. Ditambahkannya, mereka (transgender) pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya, khususnya pemenuhan terhadap dokumen kependudukan, dan tidak ada diskriminasi terhadap mereka. "Untuk jenis kelamin tetap sesuai kodrat nya. Kalau dia laki-laki, namun hanya kesehariannya saja mengenakan pakaian perempuan dan bergaya seperti perempuan. Namun tetap jenis kelaminya laki-laki selagi belum ada perubahan jenis kelamin berdasarkan putusan pengadilan," tukasnya. (kur)
Disdukcapil Muba: Pengisian Data Jenis Kelamin Transgender Sesuai Kodrat, Kecuali…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :