2 Tahun Menikah Tanpa Ijin, Istri Tua Laporkan Suami dan Istri Muda

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Kuasa Hukum Tabrani SH dan partner dampingi kliennya Siti Permai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/6/2022). Siti Permai melaporkan H HA dan JU dalam perkara kawin halangan atau menikah tanpa ijin sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP. Kepada petugas piket SPKT, Tabrani mengatakan peristiwa dialami kliennya terjadi pada hari Sabtu (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah makan Pondok Pindang Kito, tepatnya di Jl SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Berawal korban yang hendak berbelanja ke pasar Klinik 7 Ulu, lalu korban melihat terlapor H HA ada di dalam pondok pindang kito. Kemudian korban menghampiri terlapor, yang mana saat itu terlapor sedang mengobrol dengan JU. Korban kemudian bertanya "ini siapa" kepada JU yang dijawab terlapor H HA "istri saya juga". Sehingga langsung terjadi cekcok di TKP, tidak terima aksinya korban meminta bantuan Tabrani dan partner untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. "Kedatangan kita ke SPKT Polrestabes Palembang hari ini atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa ijin dan perzinahan," ujar Tabrani di SPKT Polrestabes Palembang, Jum'at (17/6). Lanjutnya, terjadilah cekcok mulut sehingga membuat ketidaksenangan kliennya terhadap perbuatan kedua terlapor. "Kita membuat laporan supaya tindakan yang dilakukan terlapor HA dan Ju jangan lagi berlangsung karena perbuatan ini melawan hukum. Tanpa ijin dari klien kami sebagai istri yang sah, maka perbuatan itu membuat klien kami merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan itu, menurut hasil sidak mereka sudah menikah sekitar 2 tahun," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan ini dan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan sudah ada dan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait