PALEMBANG - Tim penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan bahwa terdakwa Muddai Madang dibebaskan dari dakwaan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. "Namun kami tidak sepakat terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa klien kami terbukti melakukan tindak pidana jual beli serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus PDPDE Sumsel," kata Heru Andeska SH pengacara Muddai Madang menanggapi vonis yang dijatuhkan, Kamis (16/6). Didampingi tim penasihat hukum Muddai Madang lainnya, M Sakri Tawangsala SH serta Arief Darussalam SH juga menyampaikan tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp34 miliar. "Karena kami menilai jika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seharusnya tidak ada uang pengganti," ungkapnya. Heru Andeska menyayangkan penetapan majelis hakim yang memvonis kliennya melakukan TPPU. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan. Seperti keterlibatan 11 individu dan satu badan usaha dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa menghambat investasi di Sumsel. Di sisi lain, ia mengapresiasi vonis hakim yang membebaskan Muddai dari segala tuduhan atas kasus Masjid Raya Sriwijaya. Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim. Menurutnya, perbedaan antara vonis dengan tuntutan adalah hal yang wajar. Meskipun begitu, dalam beberapa hal, Hakim juga tetap mengacu pada dakwaan yang disampaikan. "Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan atasan, apakah akan banding atau terima putusan tersebut," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, mantan ketua KONI Sumsel tersebut, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Muddai Madang divonis dengan pidana tambahan selama lima tahun apabila tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Muddai Madang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama dan ketiga JPU Kejaksaan Agung RI diantaranya Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdl)
Lepas dari Dakwaan Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Muddai Apresiasi Putusan Hakim
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :