Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas 2 perkara sekaligus, mantan Gubernur Sumsel 2 periode Ir H Alex Noerdin SH divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, Rabu malam ini (15/6/2022). Putusan baru saja selesai dibacakan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai hakim Yoserizal SH MH. Majelis menyatakan, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum mempekaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara. Dijelaskan majelis hakim, unsur merugikan keuangan negara untuk kasus jual beli gas PDPDE Sumsel jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI senilai Rp2,1 miliar dan 30,2 juta USD. Sementara untuk perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp 64 miliar. Data itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya. Terdakwa Alex Noerdin oleh majelis hakim divonis atas dua perkara tersebut dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel, yang menuntut agar terdakwa Alex Noerdin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dipersidangan, terdakwa Alex Noerdin tidak dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga," ungkap majelis hakim dalam pertimbangan sebelum menjatuhi pidana. Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung. Atas vonis tersebut, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual tegas menyatakan banding. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait