PALEMBANG - Kasus pengeroyokan yang dilakukan terduga 10 orang lebih dari salah satu ormas di Kota Palembang, 2 diantaranya sudah berhasil diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumah masing-masing, Senin (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya yakni Syahril Efendi alias Jalil (42) warga Jl Padang Selasa dan Ibrahim alias Imbron (39) warga Jl Dipo kota Palembang. Kedua sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari informasi dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan mereka terhadap korban M Bimo Prayoga (19) warga Jl Pangkalan Benteng Kota Palembang, seorang jukir, Kamis (28/4) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di depan Toko MM Agung tepatnya Jl AMD, Talang Jambi Palembang, Kecamatan Sukarami Palembang. Saat kejadian korban didatangi sekitar 10 orang lebih yang langsung menarik korban dan langsung memukuli korban bergantian, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan ketengan saksi-saksi, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan siapa para pelakunya. setelah berhasil mengidentifikasi langsung melakukan penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Kristian. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku. "Kejadiannya bulan April 2022 sebelum lebaran, di daerah Talang Jambi perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dilakukan sekelompok orang yang mengaku ormas, terhadap korban seorang juru parkir alhamdulillah berhasil kita amankan dua orang," kata Kompol Tri Wahyudi di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (31/5/). Lanjutnya, keduanya sudah kita amankan dan sedang kita proses dalami peran-perannya. "Perkembangan lebih lanjut akan kita kembangkan lagi siapa pelaku lainnya, untuk motif juga sedang kita dalami diduga masalah parkir, untuk peran kedua yang diamankan ini karena terekam kamera CCTV dimana terlihat ada yang melempar, menginjak kepala korban dan itu sudah diakui pelaku yang diamankan dan peran peran yang lain tetap akan kita tindaklanjuti," ujar Tri. Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi menuturkan benar untuk pelaku lain masih dalam pengembangan. "Untuk perkara dikenakan keduanya Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," ungkapnya. Dalam kaitannya hal ini, Kompol Tri Wahyudi juga menghimbau kepada baik itu ormas atau juga masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan hukum secara sendiri atau main hakim sendiri karena ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Apabila terjadi terhadap kita sebagai korban jangan melakukan tindakan pembalasan tetapi tetap laporkan kepada pihak kepolisian akan kita tindak lanjuti," pungkasnya. (dey)
Dua Pengeroyokan Jukir Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :