JAKARTA — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE cukup berat. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni keberatan dengan tuntutan Jaksa. Dia pun berharap majelis hakim bisa mengadili kasus yang dialami kliennya secara bijak. Sebab apa yang diungkap kliennya, katanya, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. ”Tadi saya sempat agak sedih juga ya. Nanti kita lihat saja putusannya seperti apa. Kami meyakini majelis hakim juga punya hati nurani,” kata Herwanto di PN Jakarta Utara Senin (30/5). Pengacara Adam Deni menilai Jaksa tidak mengungkapkan semua fakta yang sudah terungkap di persidangan. Menurut Herwanto, pihak Jaksa tidak memasukkan keterangan yang disampaikan Ni Made Dwita dalam persidangan dan di hadapan majelis hakim. “Dijawab dengan tegas bahwa transaksi jual beli tidak membayar pajak, bahkan Ni Made itu di dalam persidangan mengatakan klien saya yang beli secara ilegal dan legal. Artinya ada klien dia yang membeli secara legal dan ilegal. Ini bukan kata saya, kata Ni Made. Dia yang tahu persis, lho. Ini bukan dari orang lain, dari penjualnya langsung,” tutur pengacara Adam Deni. Herwanto membenarkan bahwa kliennya memang tidak menyesali perbuatannya dengan memposting dokumen pribadi milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Menurutnya, Adam Deni tidak menyesali perbuatannya karena merasa ada di pihak yang benar. “Bagaimana orang mau menyesal, wong sampai sekarang dia meyakini. Tadi Adam Deni mengatakan ia meyakini ada peristiwa tindak pidana. Bagaimana mau menyesal? Kecuali seandainya Ni Made mencabut omongannya. Ni Made tegas menjawab benar ada dugaan tindak pidana korupsi dan dia siap mempertanggungjawabkan omongannya,” jelasnya. Terkait keterangan Jaksa yang mengatakan Adam Deni berbelit-belit, Herwanto keberatan. Menurutnya, kliennya tidak pernah berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama jalannya persidangan. “Dengan tegas dia menjawab, tidak berbelit-belit,” akunya. Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa yang memberatkan, pihak Adam Deni akan menyampaikan pembelaan dan berusaha mengungkap fakta-fakta secara keseluruhan selama jalannya persidangan. Setelah itu, Herwanto berharap majelis hakim memasukkan pembelaan Adam Deni dalam sidang putusan nanti. “Saya harap pengadilan ini membebaskan saja sudah. Tapi kalau nanti putusan tidak sesuai, kami akan banding,” tuturnya. Kasus ini berawal dari adanya postingan di akun media sosial Adam Deni yang memperlihatkan dokumen pribadi milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Dokumen itu adalah tentang pembelian sepeda ketika dia bertransaksi dengan terdakwa Ni Made Dwita. Masalah muncul, setelah dalam dokumen yang diposting Adam Deni, terlihat nama Ahmad Sahroni tanpa di-blur. Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 terkait postingannya tersebut. Beberapa hari kemudian atau Pada 1 Februari 2022, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. Sejak saat itu Adam Deni mendekam di Rutan Mabes Polri hingga sekarang. (jpg/fajar)
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Harapan Pengacara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :