PALEMBANG - Tangis keluarga terdakwa kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit pecah, usai majelis hakim membacakan putusan, Senin (30/5/2022) Terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang. Sidang dipimpin hakim Sahlan Effendi SH MH itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yaitu dengan terdakwa Raden Nasran. "Terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam surat dakwaan subsider JPU Kejari Muara Enim pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi," papar hakim ketua Sahlan Effendi SH MH saat membacakan putusan. Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Raden Nasran sebagai kontraktor proyek dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh hakim. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Yang meringankan, masih menurut majelis, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 186 juta," ungkap Sahlan. Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Menerima atau banding terhadap putusan tersebut. Diwawancarai usai sidang, Hardiansyah SH MH dan Refly Antoni SH selaku penasihat hukum terdakwa Saiful Rizal mengapresiasi putusan hakim. "Meski begitu, kami dipersidangan tadi menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu guna berkoordinasi dengan klien kami (terdakwa), apakah terima atau banding terhadap putusan tersebut," singkatnya. Diketahui di persidangan, terhadap laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Telah ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp.379 juta dari nilai pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Audit dilakukan BPKP perwakilan Sumsel (Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022). Modus kedua terdakwa, Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga adalah dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya. Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut ditemukan konstruksi jalan tidak tahan lama atau cepat rusak. (fdl)
Korupsi Jalan, Oknum Kabid di Muara Enim Dihukum 1 Tahun Penjara
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :