Muratara Lokasi Transit Narkoba Lintas Provinsi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra musnahkan 203,56 gram setara 2 ons lebih sabu sabu, hasil dua ungkap kasus penggerebekan transaksi narkoba di Muratara. Kapolres Muratara menegaskan seluruh pihak harus ikut andil dalam pemberantasan narkotika. Terlebih lagi wilayah Muratara merupakan daerah transit peredaran narkotika lintas Provinsi. Kamis (19/5) sekitar pukul 09.00 WIB, kapolres Muratara, bersama institusi terkait di depan Polres Muratara melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Narkotika berupa sabu sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dicampurkan cairan pembersih lantai lalu dibuang. Dalam kesempatan itu, AKBP Ferly Rosa Putra meminta semua pihak agar ikut andil dalam pemberantasan Narkotika. Mengingat selama melakukan penindakan peredaran Narkotika, . "Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi peredaran narkotika, bisa memberitahukan ke kami sehingga bisa ditindaklanjuti. Narkoba di Muratara rata rata masuk dari luar daerah, dan dijadikan sebagai daerah transit," bebernya. Dia mengaku, ada beberapa spot desa di Muratara yang mereka curigai banyak didapati jaringan pengedar Narkotika. Bahkan sampai sejauh ini, sudah cukup banyak pengedar dari wilayah itu yang sudah tertangkap. "Saya secara langsung ikut turun memberikan sosialisasi ke masyarakat ke desa desa itu. Dan meminta masyarakat ikut andil dalam memberantas Narkotika, bahkan saat momen lebaran tadi kami terus pantau Target Oprasi yang belum tertangkap," ungkapnya. Dia mengatakan, Pemberantasan Narkoba merupakan tanggungjawab bersama, dan tidak akan maksimal jika hanya dibebankan ke Polri semata. Pihaknya mengaku sangat mendukung, jika ada wacana pembentukan Badan Nasional Narkotika (BNN) khususnya di wilayah Muratara. "Menginggat wilayah Muratara ini merupakan perbatasan lintas Provinsi, tentunya lebih baik lagi jika ada BNN di Muratara. Karena mereka bisa mengetahui jika ada transaksi lintas provinsi," jelasnya. Wilayah Muratara merupakan Perbatasan Provinsi Sumsel-Provinsi Jambi, dan dilintasi masyarakat mulai dari aceh, medan, padang, riau, jambi dan lainnya melalui jalur Lintas Sumatera. "Kalau kenapa ditanya banyak narkoba di Muratara, ya itu tadi. Sebelum narkoba dari luar Provinsi masuk, mereka transit di Muratara dulu baru disebarkan ke daerah lain," tutupnya. Sementara itu, 203,56 gram sabu sabu yang di musnahkan, berasal dari ungkap kasus LP/A/20/III/2022/RES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 08 maret 2022, dengan tersangka Samudra (50) warga desa Pantai, kacamata Rupit, Kabupaten Muratara, yang tertangkap saat membawa sabu sabu. Dan kasus LP/A/30/IV/2022/RES MURATARA/POLDA SUMSEL,Tanggal 08 April 2022, atas nama tersangka Tangani warga Desa Surulangun, kecamatan Rawas Ulu, yang sempat dijuluki sebagai kampung narkoba.  Tersangka tertangkap tangan di pasar Surulangun, saat bulan Ramadhan karena menjual Narkotika. Keduanya dikenakan pasal, 114 (2) subsider 112 (2) Terkait pengedaran Narkotika golongan I, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(cj13)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler