Soal Uang Rp1,5 Miliar Disita KPK, Ibunda Dodi Klaim Adalah Miliknya

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjerat Bupati non aktif Dodi Reza Alex Noerdin Cs, hadirkan Sri Eliza Alex. Sri Eliza Alex yang tidak lain adalah ibunda kandung terdakwa Dodi Reza Alex, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bersama saksi lainnya dalam sidang yang digelar Rabu (18/5). Dalam kesaksiannya, Eliza mengatakan uang yang disita KPK dalam OTT Bupati Muba, beberapa waktu lalu milik dirinya. "Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp1,2 miliar di BCA, dan saya sudah menunjukan Rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat itu," kata saksi dihadapan Majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH. Ia juga mengatakan, uang Rp 1,2 milyar tersebut, rencana untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya, sisa Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga dirinya jadi total yang disita KPK Rp 1,5 milyar "Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 miliar, dan bukan uang milik Suhandy," ungkap Diungkapkannya, saat tim penyidik KPK menggeledah rumahnya sempat merasa kebingungan, yang mulanya disangka digeledah oleh petugas penyidik dari Kejaksaan. Keterangan saksi Eliza tersebut, dibenarkan oleh Alex Noerdin yang tak lain adalah ayah terdakwa Dodi Reza Alex, yang turut dihadirkan secara virtual dari balik layar monitor persidangan. Selain menghadirkan saksi Eliza dan saksi Alex Noerdin, JPU KPK RI juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya dipersidangan, yakni Susilo Ari Wibowo kuasa hukum Alex Noerdin, Rahmad Setiawan, Yuswanto, Sandi Suardi, Akbar Aulia, Rico Perdana serta Julli Arianto. Menanggapi keterangan saksi tersebut, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho diwawancarai saat skorsing sidang mengatakan kalau uang Rp1,5 miliar adalah uang miliknya yang diambil dari bank, namun saksi Eliza sendiri tidak yakin karena ada beberapa nama orang serta nama-nama CV. "Padahal kan normalnya kalau kita ambil uang itu hanya ada nominal uang saja, maka tadi ditanya hakim saksi Eliza hanya yakin mengenai jumlahnya namun tidak tahu terkait dengan nama-nama tersebut," kata Taufiq. Dia menyampaikan, untuk saat ini sidang pembuktian masih berlangsung, usai skorsing dicabut dilanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan dipersidangan. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait