PESAWARAN - Personel Satreskrim Polres Pesawaran meringkus seorang pria berinisial A (18) atas kasus dugaan pencabulan terhadap S (14). Kasat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka diamankan dari kediamannya pada Kamis (12/5) siang. Supri menjelaskan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya. "Ibu korban melihat isi pesan tersangka di WhatsApp milik korban, dan pesan WA tersebut terlihat bahwa sang anak sudah disetubuhi oleh tersangka," katanya, Sabtu (14/5). Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta alat bukti. Adapun bukti yang diamankan yakni satu celana panjang, satu lembar baju lengan pendek, satu miniset, satu celana dalam, serta hasil visum. Supri menambahkan saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang N 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Waduh! Ibu Ini Mengetahui Anaknya Disetubuhi dari Pesan WhatsApp Pelaku
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :