Jaringan Lapas, Oknum Kepling Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MEDAN - Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu inisial AIS ditangkap polisi, karena nyambi sebagai bandar narkoba. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan terhadap AIS berawal dari laporan masyarakat yang melihat tersangka melakukan transaksi terlarang jual beli narkoba. Dari informasi, petugas kepolisian melakukan penyelidikan selama dua bulan hingga akhirnya menangkap AIS saat membawa barang bukti narkoba di Jalan Sailendra tepatnya di depan Universitas Darma Agung. “Ada barang bukti satu plastik berisi 4,5 gram dan uang hasil penjualan Rp500 ribu di tas biru (saat digeledah). Dan ini penangkapan dari informasi ada seorang perempuan yang merupakan kepala lingkungan yang menjadi bandar narkotika. Dan setelah kita menyelesaikan kurang lebih dua bulan akhirnya didapat tersangka dan barang bukti,” jelas Valentino dalam paparan kasus ini yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, di Polrestabes Medan, Jumat (13/5/2022). Valentino mengatakan dari hasil pengakuan tersangka, telah menjalani profesi terlarang sejak 6 bulan terakhir. “Saat penangkapan (narkotika) akan dijual ke inisial J. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini sudah secara rutin melakukan (transaksi narkoba),” sebutnya. Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka merupakan jaringan bisnis ilegal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). “Biasanya ibu ini stok 25 gram didapat masih dalam penyelidikan dari jaringan LP. hasil penjualan Rp400 ribu/gram,” jelas Valentino. Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman memastikan mencopot tersangka dari jabatan Kepling. Aulia juga mengaku heran mengapa AIS bisa lolos menjadi Kepling, sebab setahunya dalam proses pemilihan Kepling selalu dilakukan tes urine. “Saya heran kenapa ibu ini bisa lolos menjadi Kepling. Apalagi ibu ini juga sebagai penjual, bukan pemakai. Berdasarkan pengakuan beliau karena faktor ekonomi. Kita juga tidak paham faktor ekonomi, tentunya ini menjadi satu pekerjaan rumah (PR) bagi Pemko Medan,” ujarnya. Aulia mengatakan Pemko Medan akan coba kaji ulang soal upah Kepling. Karena tidak bisa melanggar aturan yang ada, sebab ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah ditetapkan dan tidak bisa dilanggar. “Hal-hal apa yang dilakukan ini akan coba kita koordinasi dengan melihat kajian aspek hukumnya bagaimana untuk melihat kesejahteraan kepala lingkungan ke depannya,” ungkapnya. (*/nin/pojoksumut)

Tags :
Kategori :

Terkait