TARAKAN – Perkara Briptu HSB saat ini masih terus bergulir, baik di Polres Bulungan maupun di Polres Tarakan. Perkara dugaan tambang emas ilegal ditangani Polres Bulungan, sedangkan Polres Tarakan menggarap temuan 17 kontainer berisi 1.806 karung pakaian bekas. Salah satu anggota tim penasihat hukum (PH) Briptu HSB, Muhammad Yusuf, S.H, M.H, menjelaskan pada pemeriksaan pada Selasa 10 Mei 2022 lalu istri kliennya HSB dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. “Tapi pokok pertanyaannya kami belum mengetahui,” tuturnya saat ditemui Rabu (11/5). Yusuf juga menjelaskan, jika istri maupun keluarga HSB menghargai dan mengikuti proses hukum. ”Alhamdulillah sampai detik ini, pihak istri atau keluarga kooperatif,” bebernya. PH HSB juga meminta masyarakat memandang perkara ini dengan arif serta bijaksana. Sehingga proses hukum yang sedang berjalan sampai saat ini dapat berjalan dengan baik. Yusuf mengaku belum menerima informasi pemanggilan saksi lainnya. Sejauh ini terdapat dua yang telah diperiksa yakni inisial M dan istri Briptu HSB. “Informasi yang kami dapatkan pemanggilan sudah ada beberapa orang, ada dengan inisial M ada beberapa orang juga lah. Ini beda sama yang di Polres Bulungan ya, ada juga beberapa perwakilan yang menyaksikan BB disita,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, dugaan pakaian bekas ditemukan tak sesuai manifes pengiriman. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Dalam kasus ini, berdasarkan bukti yang cukup, dengan Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ditambah Pasal 51 ayat 2 halaman 287 juncto Pasal 2 ayat 3 huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor. Selanjutnya Pasal 5, Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (tuy/lim)
Istri HSB Ditanyai 55 Pertanyaan oleh Penyidik soal 1.806 Karung Pakaian Bekas
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :