Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Terancam 6 Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syamsul Bahri (44) terancam hukuman enam tahun penjara. Begitupun terdakwa Asmara (53). Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (10/5) siang, dalam surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH dan Desi Yumenti SH. Dalam surat dakwaan, terdakwa Syamsul dan Asmara yang tidak dilakukan penahanan ini didakwa dalam tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, begitu juga dengan terdakwa Asmara pasal 263 ayat (1) KUHP," ungkap jaksa. Terungkap, perbuatan terdakwa Syamsul terjadi pada 2016, 2017, 2018 dan 2019 di kantor Kecamatan Tulung Selapan. Sehingga membuat saksi Erika selaku ketua BPD tidak dihormati dan dihargai dan dicontoh oleh masyarakat lain dan surat penting disalahgunakan. Perbuatan terdakwa bermula dari saksi Wiwik Elpani staf kecamatan Tulung Selapan pada 2 Desember 2020 di kantor camat memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang Tiga Makmur kepada saksi Erika apakah benar tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen berita acara pemusyawaratan desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yakni membahas anggaran Rapbdes dengan nilai anggaran ratusan juta dan miliar. "Rupanya ketik dicek saksi Erika itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran. Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek liat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang jaksa. Usai dibacakan surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didampingi oleh penasihat hukum Palembang, tidak keberatan. Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH dengan anggota I Made Gede Kariana DH dan Dany Agustinus SH menunda sidang kedua terdakwa pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terpisah kasi pidum Kejaksaan OKI M Arief Yunandi SH mengatakan, untuk pekan depan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, akan dihadirkan sebanyak tiga orang saksi. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait