MOJOKERTO - Kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (28/4). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu, Randy dinyatakan terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di atas makam ayahnya, awal Desember. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto yakni penjara 3,5 tahun. Termasuk dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan. ”Sangat keberatan, karena pertimbangan hukumnya. Majelis hakim tidak menjelaskan bahwa bagaimana bukti otentik dengan kehamilannya dari Novia. Secara medisnya tidak ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy ini bisa dilakukan,’’ kata Wiwik Tri Haryati salah satu kuasa hukum Randy pada Jumat (29/4). Tak hanya itu, dalam persidangan hakim juga tidak menyampaikan pernyataan Randy yang sudah dicabut sebelumnya. ”Oleh sebab itu, kita langsung nyatakan banding,” ucap Wiwik. Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ivan Yoko Wibowo menegaskan, setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, JPU juga langsung mengajukan banding atas vonis Randy yang lebih ringan dari tuntutan JPU. ”Pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Randy selama 2 tahun, kami merasa itu belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ungkap Ivan. Sehingga pihaknya akan meminta sebagaimana pasal dan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya. ”Sehingga kami bersikap untuk mengajukan banding. Hari ini (29/4) mengajukan akta bandingnya, untuk memori bandingnya akan kami serahkan pada 9 Mei,” ujar Ivan. (rafika/jawapos.com)
Kasus Ikut Gugurkan Kandungan Pacar, Kuasa Hukum Minta Vonis Dikurangi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :