Waduh, Penadah Motor Curian Hanya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Terdakwa spesialis penadah curanmor bernama Andi Apriyadi (38) terpaksa harus berlebaran dibalik jeruji besi. Majelis hakim PN Palembang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara, Senin (25/4) Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang turut serta melakukan penadahan hasil curanmor. Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa telah tujuh kali melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian. "Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," kata Efrata dalam pertimbangan vonis pidana terhadap terdakwa. Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH MH. Usai mendengarkan vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH menyatakan menerima. Dijelaskan dalam dakwaan JPU, ada sekira bulan Januari 2022 silam, terdakwa membeli satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru tahun 2018 senilai Rp 3,6 juta dari Andre (DPO) yang mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan. Selanjutnya, oleh terdakwa sepeda motor tersebut akan dijualkan kepada seseorang bernama Jhon (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Namun, belum sempat dilakukan transaksi penjual kepada Jhon, terdakwa diamankan anggota Direskrimum Polda Sumsel di Jalan KH. Wahid Hasim Lorong Tepi sei Kedukan No. 1750 Rt. 45 Rw. 13 Kel 3-4 Ulu Kec. SU I Kota Palembang. Dari pengakuan terdakwa, dirinya telah menjual sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian kepada Jhon. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait